Sabtu, 22 Mei 2021,,,,
Sejak kemunculannya di akhir 2019 sehingga kini virus corona masih menyebar hampir diseluruh dunia. Meskipun beberapa negara sudah mulai pulih dari virus ini, namun sejumlah ahli memprediksi pandemi COVID-19 bisa beerlangsung lama. Meskipun demikian tidak selamanya masyarakat harus hidup dikarantina.
Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban. Kondisi ini memunculkan istilah konfisi normal yang baru dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktifitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya COVID-19 yang disebut dengan Masyarakat dan Aman COVID-19.
Itulah Kutipan dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang disampaikan dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Cipadang yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan diprakarsai oleh Bpk.Supriyanto,SP.MM selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dari Partai Persatuan Pembangunan , Kepala Puskesmas Kecamatan Negri Katon, yang dalam hal ini bertindak selaku Nara Sumber Sosialisasi Tersebut.
Sugianto Selaku Kepala Desa Cipadang menegaskan kepada seluruh Peserta sosialisasi dan selalu menghimbau kepada masyarakat Desa Cipadang agar selalu terus menerapkan Protokol Kesehatan dan harus selalu ingat dengan Slogan 5 M. agar terhindar dari Pandemi Ini,,

