SISWADI, S.Ag
Kepala Desa
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Selamat Datang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Kepala Desa
Kepala Desa
Selamat datang di Website Pelayanan Online Desa (POD) Pemerintah Desa Solo
0m2
Luas Tanah Kas Desa
0m2
Luas Tanah di Desa
0m2
Luas DHKP
1.335
Penduduk
686
Laki-Laki
649
Perempuan
09 Januari 2023
30 Juni 2022
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.
Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Pasalnya, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.
Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016. Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Seperti yang disebutkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.
Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.
25 Februari 2022
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Solo melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Februari 2022 di Aula Bhakti Manunggal Desa Solo, pelantikan BPD PAW oleh Camat Angkona, I Ketut Riawan Budiarta, S.IP.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Solo dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Solo, Camat Angkona dan , Babinsa dan Kepala Wilayah.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Solo perwakilan Dusun Sidodadi adalah saudara Ponidi Hariono menggantikan saudara Bibit Pujianto, SP yang telah mengundurkan diri. Kemudian pada perwakilan dusun Campursari adalah Sri Astuti menggantikan Putu Sumarta, S.Pd yang juga telah mengundurkan diri.
Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.
Desa Solo telah menyiapkan layanan berbasis aplikasi Android. Masyarakat dapat mengirimkan permintaan persuratan dengan tetap di rumah lewat genggaman Anda.
Layanan Persuratan
Pembayaran Pajak
Syarat Persuratan