Selamat Datang

Website Desa Solo

Form Kerjasama dan Investasi Desa

Fokus Pengembangan

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Selamat Datang

Website Desa Solo

Foto Sambutan

Fokus Pengembangan Desa Solo

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

SISWADI, S.Ag

Kepala Desa

Selamat datang di Website Pelayanan Online Desa (POD) Pemerintah Desa Solo
Form Kerjasama dan Investasi Desa

SISWADI, S.Ag

Kepala Desa

Selamat datang di Website Pelayanan Online Desa (POD) Pemerintah Desa Solo

Area

0m2

Luas Tanah Kas Desa

0m2

Luas Tanah di Desa

0m2

Luas DHKP

Populasi

1.335

Penduduk

686

Laki-Laki

649

Perempuan

Kabar Desa

Foto Berita
Pemdes Solo Mulai Terapkan Program Bupati Lutim "peduli ki, saya jaga ki"

09 Januari 2023

Pemerintah Desa Solo mulai menerapkan gerakan “Peduli Ki, Saya jaga ki” yang merupakan program Bupati Kabupaten Luwu Timur yang telah di lounching pada awal tahun 2023. Program ini merupakan upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan khususnya di Bumi Batara Guru.

Persoalan kerusakan lingkungan hidup tidak terlepas dari kegiatan atau aktivitas manusia. Keserasian lingkungan yang sebenarnya telah terjalin selama berabad-abad, tiba-tiba hilang oleh ketidakpedulian manusia terhadap lingkungan sekitarnya. Perilaku yang merusak lingkungan hidup ini mencakup perilaku-perilaku yang memfokuskan pada pemenuhan kebutuhan yang segera harus dipenuhi.

Program ini, memuat tujuh item yang menjadi gerakan peduli terhadap lingkungan yakni,
  1. Gerakan Sehari Konsumsi Bahan Pangan Lokal Non Beras.
  2. Gerakan Sehari Tanpa Kemasan Plastik.
  3. Gerakan Sehari Tanpa Asap Rokok.
  4. Gerakan Sehari ke Kantor Tanpa Kendaraan Bermotor.
  5. Gerakan Membersihkan Lingkungan.
  6. Gerakan Menanam Sayuran dan Buah di Halaman Kantor, dan
  7. Gerakan Menanam Satu Pohon Durian di Setiap Rumah.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa Solo baru menerapkan 4 Point dari 7 poin gerakan tersebut. poin yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Solo adalah :
Poin 1, Gerakan Sehari Konsumsi Bahan Pangan Lokal Non Beras. (Aparat Pemerintahan Desa)
Poin 2, Gerakan Sehari Tanpa Kemasan Plastik. (Aparat Pemerintahan Desa)
Poin 3, Gerakan Sehari Tanpa Asap Rokok. (Aparat Pemerintahan Desa)
Poin 6, Gerakan Menanam Sayuran dan Buah di Halaman Kantor

Kepala Desa Solo, Siswadi, S.Ag mengatakan bahwa kegiatan ini baru di terapkan di lingkungan Pemerintahan Desa Solo, untuk selanjutnya diharapkan dapat diterapkan ke masyarakat luas serta dapat memenuhi ke tujuh point gerakan tersebut “Ini baru langkah awal kita terapkan di lingkungan pemerintahan Desa sebagai contoh, Semoga kedepanya dapat di terapkan kemasyarakat dan memenuhi tujuh poin gerakan “Peduli ki, Saya Jaga ki” Ujar Kades Solo

Kepala Desa Solo menekankan kepada seluruh jajaran pemerintahan Desa Solo untuk mendukung program tersebut serta mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ke tujuh poin gerakan tersebut setiap tanggal 5 di setiap bulanya.

Foto Berita
Penuhi Hak Anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA)

30 Juni 2022

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.


Apa Saja Kegunaannya?

Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Syarat Mengurus KIA

Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Pasalnya, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016.  Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Seperti yang disebutkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.

Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.

Foto Berita
Pelantikan BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Solo Masa Bakti 2019 S/d 2025

25 Februari 2022

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Solo melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Februari 2022 di Aula Bhakti Manunggal Desa Solo, pelantikan BPD PAW oleh Camat Angkona, I Ketut Riawan Budiarta, S.IP.

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Solo dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Solo,  Camat Angkona dan , Babinsa dan Kepala Wilayah.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Solo perwakilan Dusun Sidodadi adalah saudara Ponidi Hariono menggantikan saudara Bibit Pujianto, SP yang telah mengundurkan diri. Kemudian pada perwakilan dusun Campursari adalah Sri Astuti menggantikan Putu Sumarta, S.Pd yang juga telah mengundurkan diri.

Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.

Beli dari Desa

Foto Item
CONTOH PRODUK UMKM KERIPIK PISANG

Sembako

Rp5.000,-

Wisata Desa Kami

Pelayanan Jarak Jauh dengan Aplikasi

Desa Solo telah menyiapkan layanan berbasis aplikasi Android. Masyarakat dapat mengirimkan permintaan persuratan dengan tetap di rumah lewat genggaman Anda.

  • Layanan Persuratan

  • Pembayaran Pajak

  • Syarat Persuratan