Kondisi Umum Desa SOlo

14 Maret 2021

Foto Berita

2.1      Keadaan Umum Kondisi Desa

2.1.1   Sejarah Desa

           Desa Solo merupakan salah satu dari 10 (Sepuluh) Desa yang ada di Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, Desa Solo terdiri atas 5 (lima) Dusun yakni Dusun Sidodadi, Campursari, Waeroya, Mertasari dan Mekarsari. Desa Solo adalah desa yang penduduknya sebagian besar pengrajin dan petani serta menjadi pusat pemerintahan Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Berikut gambaran tentang sejarah perkembangan Desa ini :

TAHUN

PERISTIWA

Tanggal 7 Mei 1979 – 30 Juli 1987

Pada saat itu diberi nama Kalaena Kiri IV atau Unit IV (empat) adalah bagian dari Desa Tampina, Kalaena Kiri IV terdiri dari 3 (tiga) wilayah yaitu lokasi atas, lokasi 17, dan lokasi bawah.

 

Tanggal 7 Mei 1979 mulai masuk warga transmigrasi

Gelombang I (pertama) terdiri dari 100 Kepala Keluarga dari Provinsi Bali, dan menyusul

Gelombang ke-II (dua) 100 Kepala Keluarga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri dari warga suku Lombok, Bali, Jawa, dan Tana Toraja (Tator).

Pada Gelombang ke-III (tiga) asal 100 Kepala Keluarga terdiri dari warga Bali dan Jawa.

Gelombang ke-IV (empat) 100 Kepala Keluarga asal NTB.

Pada bulan Oktober 1979 diakhiri dengan Gelombang ke-V (lima) dengan 100 Kepala Keluarga asal Bali terdiri dari warga suku Bali dan Jawa.

Pada saat itu dipimpin oleh seorang Kepala Unit yaitu :

1)   DANIEL B.A

2)   A. ROYALI

3)   ANSYAR USMAN BSC

4)   SAINUDDIN SEMPO BSC

Pada saat itu dibagi menjadi V (lima) RK dan terbagi menjadi 22 RT.

 

31 Juli 1987 – Juli 1991

Tanggal 31 Juli 1987 diadakan serah terima dari DIRJEN Transmigrasi kepada Daerah Kabupaten Luwu, pada saat itu Kalaena Kiri diberi nama Desa Solo dikepalai oleh seorang staf kecamatan Malili bernama Muh. Lattang.

Sebagian pejabat sementara, kurang lebih satu tahun, dan diganti oleh staf Camat Malili yang bernama Amir sebagai pejabat sementara, kurang lebih 4 (empat) tahun, akhirnya pada bulan juli tahun 1991 diangkat Kepala Desa Devinitif yang bernama Wayan Ongan.

Tahun 1997 – tanggal 8 September 1998

Diadakan serah terima fisik dalam pemekaran Desa yaitu Dusun Lamaeto, Dusun Nusa Sakti, dan sebagian Dusun Waeroya. Deserahkan ke Desa baru yang diberi nama Desa Persiapan Lamaeto yang dikepalai oleh H. Achir sebagai pejabat sementara

9 September 1998 – 25 Juli 2000

Wayan Ongan mengundurkan Diri sebagai Kepala Desa, maka berdasarkan hasil rapat sekretaris desa (Gusti Ketut Suweta) sebagai Pjs. Kepala Desa Solo.

Pada tahun 1999 Desa Solo resmi menjadi ibu kota Kecamatan Pembantu Angkona.

26 Juli 2000 – 26 Juli 2008

Desa Solo dikepalai oleh Gusti Ketut Suweta, tanggal 21 mei 2001 resmi menjadi ibu kota Kecanatan Angkona

 

26 Juli – 25 Agustus 2008

Gusti Ketut Suweta mengakhiri masa Jabatan yang pertama dan sebagai pelaksana tugas adalah SEKDES (Siswadi S.Ag)

 

26 Agustus 2008 – November 2008

Siswadi S.Ag menjadi Plt Kepala Desa Solo

November 2008

Siswadi S.Ag mengakhiri tugasnya sebagai PLT karena telah dilantik Kepala Desa Baru yaitu “Gusti Ketut Suweta” pada periode ke-II (dua) 2008 sampai dengan 20014.

 

November 2008-September 2014

Gusti Ketut Suweta sebagai Kepala Desa Solo untuk yang kedua kalinya.

 

September 2014

Gusti Ketut Suweta mengakhiri jabatanya selaku Kepala Desa Solo pada tanggal 23 September 2014.

September 2014 – 16 November 2015

Siswadi S.Ag menjadi Plt Kepala Desa Solo

16 November 2015

Siswadi S.Ag mengakhiri tugasnya sebagai PLT karena telah dilantik Kepala Desa Baru yaitu “Edi Sunaryo Iswanto” pada November 2015 sampai sekarang.

16 Novembar 2015-Sekarang

Edi Sunaryo Iswanto resmi selaku pejabat Kepala Desa Solo yang baru sampai Tahun 2021.

 

 

2.1.2     Keadaan Umum Pemerintahan Desa

           -    Batas Wilayah

                 Adapun batas – batas wilayah Desa Solo adalah sebagai berikut :

-      Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Balirejo

-      Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tawakua

-      Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lamaeto

-      Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Maliwowo

           -    Jumlah Penduduk

      Jumlah Penduduk setiap wilayah tentunya dapat mengalami perubahan kapan saja, mulai dari jumlah Kepala Keluarga maupun jumlah Jiwa. Perubahan tersebut disebabkan adanya kematian, kelahiran, kepindahan, dan kedatangan penduduk. Sesuai dengan data yang ada, penduduk Desa Solo terdiri atas 556 Kepala Keluarga dengan jumlah total 1862 jiwa. Terdiri dari laki – laki sebanyak 947 jiwa dan perempuan sebanyak 915 jiwa.

 

           -    Luas Wilayah

 

      Luas Desa Solo ± 10, 72 Km2. Sebagai Pusat Pemerintahan Kecamatan Angkona, sebagian besar lahan di Desa Solo digunakan sebagai lahan garapan (Sawah, Ladang, Kebun), pemukiman Masyarakat ± 0, 991 Km2, sebagian kecil digunakan sebagai perkantoran, dan sarana Sosial. Desa Solo terbagi menjadi 5 (lima) wilayah Dusun, antara lain Dusun Sidodadi, Dusun Campursari, Dusun Waeroya, Dusun Mertasari, dan Dusun Mekarsari. Secara umum keadaan topografi Desa Solo adalah daerah dataran rendah dan daerah perbukitan. Wilayah Dusun Campursari, Waeroya, Mertasari, dan Mekarsari berada di dataran rendah, sedangkan Dusun Sidodadi adalah sebagian besar daerah perbukitan.

 

 

2.1.3   Sumber Daya Manusia

           Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan organisasi. Pada hakikatnya, SDM berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu. Dalam pembangunan Desa, tentunya sumber daya manusia juga menjadi faktor yang utama dalam mencapai keberhasilan setiap penyusunan rencana sampai pada realisasi pembangunan Desa.

           Desa Solo merupakan jantung dari ibu kota Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur mempunyai keberagaman sumber daya manusia yang berbeda – beda. Seperti kebanyakan kehidupan di Desa, Desa Solo didominasi oleh masyarakat petani. Adapun yang berprofesi lainnya hanya sebagian kecil saja, seperti : pegawai, buruh, tukang, pengrajin, pedagang, dan lain – lain.

 

Berikut perbandingan presentase jenis pencaharian penduduk :

Mata Pencaharian

Presentase

Petani

80 %

Pengerajin

12 %

PNS

2 %

Wiraswasta

3,5 %

Kariawan

2,5 %

          

           Disampaing itu, dari segi pendidikan masyarakat Desa Solo mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda – beda, anatara lain : lulusan Sarjana/Diploma, lulusan SMA/sederajat, SMP, SD, putus sekolah, dan buta huruf.

 

2.1.3  Sumber Daya Pembangunan Desa

           Sumber daya pembangunan merupakan alat kaji didalam menyusun kerangka kegiatan pembangunan di Desa yang dituangkan dalam Perencanaan pembangunan yang menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Desa dan sekaligus untuk mengetahui sasaran yang harus dibengun. Sumber daya pembangunan Desa antara lain : prasarana umum, prasarana pendidikan prasarana kesehatan, prasarana ekonomi, prasarana keagamaan, dan kelompok usaha ekonomi produktif.

      Berikut gambaran sarana dan prasarana yang ada di Desa Solo :

1.   Sarana Umum

 

Berita Terkait

Foto Berita
Pemdes Solo Mulai Terapkan Program Bupati Lutim "peduli ki, saya jaga ki"

09 Januari 2023

Pemerintah Desa Solo mulai menerapkan gerakan “Peduli Ki, Saya jaga ki” yang merupakan program Bupati Kabupaten Luwu Timur yang telah di lounching pada awal tahun 2023. Program ini merupakan upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan khususnya di Bumi Batara Guru.

Persoalan kerusakan lingkungan hidup tidak terlepas dari kegiatan atau aktivitas manusia. Keserasian lingkungan yang sebenarnya telah terjalin selama berabad-abad, tiba-tiba hilang oleh ketidakpedulian manusia terhadap lingkungan sekitarnya. Perilaku yang merusak lingkungan hidup ini mencakup perilaku-perilaku yang memfokuskan pada pemenuhan kebutuhan yang segera harus dipenuhi.

Program ini, memuat tujuh item yang menjadi gerakan peduli terhadap lingkungan yakni,
  1. Gerakan Sehari Konsumsi Bahan Pangan Lokal Non Beras.
  2. Gerakan Sehari Tanpa Kemasan Plastik.
  3. Gerakan Sehari Tanpa Asap Rokok.
  4. Gerakan Sehari ke Kantor Tanpa Kendaraan Bermotor.
  5. Gerakan Membersihkan Lingkungan.
  6. Gerakan Menanam Sayuran dan Buah di Halaman Kantor, dan
  7. Gerakan Menanam Satu Pohon Durian di Setiap Rumah.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa Solo baru menerapkan 4 Point dari 7 poin gerakan tersebut. poin yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Solo adalah :
Poin 1, Gerakan Sehari Konsumsi Bahan Pangan Lokal Non Beras. (Aparat Pemerintahan Desa)
Poin 2, Gerakan Sehari Tanpa Kemasan Plastik. (Aparat Pemerintahan Desa)
Poin 3, Gerakan Sehari Tanpa Asap Rokok. (Aparat Pemerintahan Desa)
Poin 6, Gerakan Menanam Sayuran dan Buah di Halaman Kantor

Kepala Desa Solo, Siswadi, S.Ag mengatakan bahwa kegiatan ini baru di terapkan di lingkungan Pemerintahan Desa Solo, untuk selanjutnya diharapkan dapat diterapkan ke masyarakat luas serta dapat memenuhi ke tujuh point gerakan tersebut “Ini baru langkah awal kita terapkan di lingkungan pemerintahan Desa sebagai contoh, Semoga kedepanya dapat di terapkan kemasyarakat dan memenuhi tujuh poin gerakan “Peduli ki, Saya Jaga ki” Ujar Kades Solo

Kepala Desa Solo menekankan kepada seluruh jajaran pemerintahan Desa Solo untuk mendukung program tersebut serta mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ke tujuh poin gerakan tersebut setiap tanggal 5 di setiap bulanya.

Foto Berita
Penuhi Hak Anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA)

30 Juni 2022

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.


Apa Saja Kegunaannya?

Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Syarat Mengurus KIA

Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Pasalnya, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016.  Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Seperti yang disebutkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.

Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.

Foto Berita
Pelantikan BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Solo Masa Bakti 2019 S/d 2025

25 Februari 2022

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Solo melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Februari 2022 di Aula Bhakti Manunggal Desa Solo, pelantikan BPD PAW oleh Camat Angkona, I Ketut Riawan Budiarta, S.IP.

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Solo dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Solo,  Camat Angkona dan , Babinsa dan Kepala Wilayah.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Solo perwakilan Dusun Sidodadi adalah saudara Ponidi Hariono menggantikan saudara Bibit Pujianto, SP yang telah mengundurkan diri. Kemudian pada perwakilan dusun Campursari adalah Sri Astuti menggantikan Putu Sumarta, S.Pd yang juga telah mengundurkan diri.

Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.