14 Maret 2021
Sejarah Desa
Desa Solo merupakan salah satu dari 10 (Sepuluh) Desa yang ada di Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, Desa Solo terdiri atas 5 (lima) Dusun yakni Dusun Sidodadi, Campursari, Waeroya, Mertasari dan Mekarsari. Desa Solo adalah desa yang penduduknya sebagian besar pengrajin dan petani serta menjadi pusat pemerintahan Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Berikut gambaran tentang sejarah perkembangan Desa ini :
TAHUN |
PERISTIWA |
Tanggal 7 Mei 1979 – 30 Juli 1987 |
Pada saat itu diberi nama Kalaena Kiri IV atau Unit IV (empat) adalah bagian dari Desa Tampina, Kalaena Kiri IV terdiri dari 3 (tiga) wilayah yaitu lokasi atas, lokasi 17, dan lokasi bawah.
Tanggal 7 Mei 1979 mulai masuk warga transmigrasi Gelombang I (pertama) terdiri dari 100 Kepala Keluarga dari Provinsi Bali, dan menyusul Gelombang ke-II (dua) 100 Kepala Keluarga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri dari warga suku Lombok, Bali, Jawa, dan Tana Toraja (Tator). Pada Gelombang ke-III (tiga) asal 100 Kepala Keluarga terdiri dari warga Bali dan Jawa. Gelombang ke-IV (empat) 100 Kepala Keluarga asal NTB. Pada bulan Oktober 1979 diakhiri dengan Gelombang ke-V (lima) dengan 100 Kepala Keluarga asal Bali terdiri dari warga suku Bali dan Jawa. Pada saat itu dipimpin oleh seorang Kepala Unit yaitu : 1) DANIEL B.A 2) A. ROYALI 3) ANSYAR USMAN BSC 4) SAINUDDIN SEMPO BSC Pada saat itu dibagi menjadi V (lima) RK dan terbagi menjadi 22 RT.
|
31 Juli 1987 – Juli 1991 |
Tanggal 31 Juli 1987 diadakan serah terima dari DIRJEN Transmigrasi kepada Daerah Kabupaten Luwu, pada saat itu Kalaena Kiri diberi nama Desa Solo dikepalai oleh seorang staf kecamatan Malili bernama Muh. Lattang. Sebagian pejabat sementara, kurang lebih satu tahun, dan diganti oleh staf Camat Malili yang bernama Amir sebagai pejabat sementara, kurang lebih 4 (empat) tahun, akhirnya pada bulan juli tahun 1991 diangkat Kepala Desa Devinitif yang bernama Wayan Ongan. |
Tahun 1997 – tanggal 8 September 1998 |
Diadakan serah terima fisik dalam pemekaran Desa yaitu Dusun Lamaeto, Dusun Nusa Sakti, dan sebagian Dusun Waeroya. Deserahkan ke Desa baru yang diberi nama Desa Persiapan Lamaeto yang dikepalai oleh H. Achir sebagai pejabat sementara |
9 September 1998 – 25 Juli 2000 |
Wayan Ongan mengundurkan Diri sebagai Kepala Desa, maka berdasarkan hasil rapat sekretaris desa (Gusti Ketut Suweta) sebagai Pjs. Kepala Desa Solo. Pada tahun 1999 Desa Solo resmi menjadi ibu kota Kecamatan Pembantu Angkona. |
26 Juli 2000 – 26 Juli 2008 |
Desa Solo dikepalai oleh Gusti Ketut Suweta, tanggal 21 mei 2001 resmi menjadi ibu kota Kecanatan Angkona
|
26 Juli – 25 Agustus 2008 |
Gusti Ketut Suweta mengakhiri masa Jabatan yang pertama dan sebagai pelaksana tugas adalah SEKDES (Siswadi S.Ag)
|
26 Agustus 2008 – November 2008 |
Siswadi S.Ag menjadi Plt Kepala Desa Solo |
November 2008 |
Siswadi S.Ag mengakhiri tugasnya sebagai PLT karena telah dilantik Kepala Desa Baru yaitu “Gusti Ketut Suweta” pada periode ke-II (dua) 2008 sampai dengan 20014.
|
November 2008-September 2014 |
Gusti Ketut Suweta sebagai Kepala Desa Solo untuk yang kedua kalinya.
|
September 2014 |
Gusti Ketut Suweta mengakhiri jabatanya selaku Kepala Desa Solo pada tanggal 23 September 2014. |
September 2014 – 16 November 2015 |
Siswadi S.Ag menjadi Plt Kepala Desa Solo |
16 November 2015 |
Siswadi S.Ag mengakhiri tugasnya sebagai PLT karena telah dilantik Kepala Desa Baru yaitu “Edi Sunaryo Iswanto” pada November 2015 sampai sekarang. |
16 Novembar 2015-Sekarang |
Edi Sunaryo Iswanto resmi selaku pejabat Kepala Desa Solo yang baru sampai Tahun 2021.
|
09 Januari 2023
30 Juni 2022
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.
Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Pasalnya, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.
Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016. Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Seperti yang disebutkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.
Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.
25 Februari 2022
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Solo melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Februari 2022 di Aula Bhakti Manunggal Desa Solo, pelantikan BPD PAW oleh Camat Angkona, I Ketut Riawan Budiarta, S.IP.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Solo dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Solo, Camat Angkona dan , Babinsa dan Kepala Wilayah.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Solo perwakilan Dusun Sidodadi adalah saudara Ponidi Hariono menggantikan saudara Bibit Pujianto, SP yang telah mengundurkan diri. Kemudian pada perwakilan dusun Campursari adalah Sri Astuti menggantikan Putu Sumarta, S.Pd yang juga telah mengundurkan diri.
Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.